Menaker Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan pada Ahli Waris PMI. 1. Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id di HP. 2. Selanjutnya, Login jika sudah memiliki akun atau buat akun dengan klik "Buat Akun" terlebih dahulu dan ikuti alurnya. 3. Setelah login, klik "Lihat Saldo JHT". 4. Akan muncul tampilan saldo Anda. Perlu diketahui bahwa Kantor Pusat / Head Office BPJS Ketenagakerjaan ini beralamatkan di Jl. Jendral Gatot Subroto No. 79 Jakarta Selatan Indonesia 12930. Phone. (021)520-7797 (Hunt). Fax. (021)520-2310 dan Email. care@bpjsketenagakerjaan.go.id. KOMPAS.com - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bisa dicairkan bila sudah tidak aktif lagi bekerja. Besaran uang yang didapat sesuai dengan saldo yang tertera di aplikasi JMO. Ada dua cara untuk mengklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini langkahnya melansir situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. -Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan-KTP-Kartu Keluarga-Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak-Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif-Foto Diri terbaru (tampak depan)-Formulir Pengajuan JHT-NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000) Gambar 2. Penampakan aplikasi BPJSTKU di Google Play Store. Gambar ini adalah tampilan aplikasi BPJSTKU di Google Play Store. Selanjutnya silahkan klik INSTAL (3) untuk memasang aplikasi pada smartphone kalian, tunggu hingga proses pemasangan selesai sekitar 1 menitan. Wj5JL.

tampilan belakang kartu bpjs ketenagakerjaan terbaru